KitabFathul Muin Word (Doc) Lengkap. 3. Kitab Fathul Mu’in Per Jilid pdf. 4. Kitab Fathul Mu’in Per Bab pdf. 5. APK Fathul Muin. Itu tadi daftar link download Kitab Fathul Muin Dan Terjemah lengkap semua versi. Selanjutnya mari kita kenal kitab ini lebih detail melalui pembahasan resensi kitab berikut ini. Downloadterjemahan kitab irsyadul ibad pdf converter · Asesinos seriales canibal . Syarah Arbain Nawawi 02. Kitab Ilmu Hadist . Tafsir Ibnu Katsir Juz I.pdf; Download Kitab Islam .. Download Terjemah kitab Fathul Qorib PDF baik bab sholat thoharoh nikah lengkap diunduh dan di convert doc dengan PDF to word online converter maupun offline. BABI PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Fathul Mubaraq, 2013 . Oleh FATHUL QORIB NIM . FATHUL KITAB PEMIKIRAN KEAGAMAAN MUHAMMADIYAH . MURAQABAH DALAM KITAB FATHUL ARIFIN Psikologi Sosial (terjemahan). Jakarta. Penerbit Erlangga. Psikoislamika, Vol. 4 No. 2 Th 2007 Page 241 Budiman, A. 1985. Pembagian Kerja Secara Namakitab: Terjemah Fathul Muin. Judul asal: Fathul Muin bi Syarhi Qurratil Ain bi Muhimmatid Din. Judul asal dalam bahasa Arab: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين. Penulis: Ahmad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al-Malibari Al-Malibari Al TerjemahQurrotul ‘Uyun. Pengarang kitab Qurrotul Uyun adalah Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani. Qurrotul Uyun membahas tentang adab pernikahan yang memuat bab jima, kriteria memilih pasangan, hukum menikah, dan lain-lain. Qurrotul Uyun adalah kitab berbentuk syarah (penjelasan) dari nazham (syair) yang disusun oleh Syekh Qasim bin Ahmad KitabFathul Qorib Dan Terjemah Lengkap [For PDF] PEMBUKAAN Dengan menyebut asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang berkatalah syekh penuntun umat yang sangat berilmu pelita agama Abu Abdillah beliau bernama Muhammad bin qasim pengikut madzhab Imam Syafi’i Semoga Allah meratakan siraman rahmat dan Ridhonya Kepada beliau. . Galeri Kitab Kuning Berisi ulasan dan informasi Link Download Gratis Kitab Fathul Qorib, Baik terjemahan, Teks Arab Asli dan Bermakna Jawa / Makan Ala Fathul Qorib merupakan salah satu bahan ajar Fikih Madzhab Syafi'i khususnya di lembaga-lembaga Islam, seperti Pondok Juga Kumpulan Kitab Fikih Madzhab Syafi'i - Download GratisKitab ini dipelajari oleh para santri tingkat menengah atau wustho. Biasanya untuk mempelajari Fathul Qorib, santri terlebih dahulu belajar kitab fikih dasar, seperti Kitab Safinatun Naja, dan Sullam TaufiqSekilas Tentang Kitab Fathul QoribKitab Fathul Qorib, dikarang oleh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, yang mana Julukan dan Kuniyah beliau adalah Syamsuddin Abu Abdillah. Sering disebut Ibnu al-Qasim dan juga Ibnu al-Gharabili. Tulisan dalam Bahasa Arabnya ابن القاسم dan ابن lengkap Kitab Fathul Qarib adalah Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfaz al-Taqrib. Tulisan dalam bahasa Arabnya yaitu فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريبBaca Juga Download Terjemah Kitab Fathul Mu'in Karangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari, Lengkap 12 Jilid BukuDan yang perlu diketahui adalah Kitab Fathul Qarib ini punya yang lain yaitu Al-Qaulu Al-Mukhtar Fi Syarhi Ghayah Al-Ikhtishar. Tulisan dalam Bahasa Arabnya yaitu القول المختار في شرح غاية الاختصارDalam penyebutan, Kitab Fathul Qarib / Al-Qaulul Mukhtar sering juga disebut dengan “Syarah Ibnu Qasim al-Ghazi“. Penyebutan ini berpatokan pada bahwa nama ayahanda pengarang Kitab Fathul Qarib adalah Pembahasan Kitab Fathul QoribPembahasan Ibadah, meliputi cara bersuci, wudhu, tatacara shalat, puasa, haji dan lain Jual-Beli dan Transaksi Mu'amalah, meliputi jual-beli, riba, gadai, pinjaman, sewa-menyewa dan lain Pernikahan Munakahah, meliputi rukun dan syarat pernikahan, wali nikah, dan lain Tentang Pidana Jinayah meliputi pembahasan tentang qishosh hukuman dari pembunuhan, sanksi-sanksi Ta'zir dan lain Kitab Fathul Qorib, Terjemah-Arab dan Makna JawaBagi anda yang ingin membaca dan mempelajari dan membaca Kitab Fathul Qorib, mulai terjemahan, makna jawa dan teks arab aslinya, berikut ini kami akan bagikan versi PDF Kitab Fathul QaribPengarang Syekh Muhammad bin Qasim al-GhaziFile PDFDOWNLOADFathul Qarib Teks Asli LINKFathul Qarib Makna Jawa LINKTerjemah Fathul Qorib LINK Dapatkan kitab-kitab dan buku Fikih Lainnya, Klik FiqihDisclaimerKami tidak menganjurkan untuk menggandakan dengan tujuan komersil dan mendapatkan profit, tanpa seizin ini hanya sebagai media download, sebab file-file sudah tersedia pada penyedia tertentu. About Blog Projects Help Donate Donate icon An illustration of a heart shape Contact Jobs Volunteer People Bookreader Item Preview texts Fathul Qorib Terjemah by Pdf Fathul qorib terjemah Addeddate 2021-07-08 014528 Identifier fathul-qorib-terjemah Identifier-ark ark/13960/t6c36rq0p Ocr tesseract Ocr_autonomous true Ocr_detected_lang id Ocr_detected_lang_conf Ocr_detected_script Latin Ocr_detected_script_conf Ocr_module_version Ocr_parameters -l msa+ind+Latin Page_number_confidence comment Reviews There are no reviews yet. Be the first one to write a review. 3,469 Views DOWNLOAD OPTIONS Uploaded by Huhu1997 on July 8, 2021 SIMILAR ITEMS based on metadata Terjemahan Fathul Qorib Muqodimah – Dalam hal ini akan membahas mengenai Terjemahan Fathul Qorib Muqodimah yang mana dibahas secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat artikel Pengetahuan Islam berikut ini. Nama kitab Terjemah Kitab Fathul Qorib Fath Al-Qarib Syarah dari Kitab Matan Taqrib Abu Syuja’ Judul kitab asal Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا Pengarang Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin محمد بن قاسم بن محمد الغزي ابن الغرابيلي أبو عبد الله شمس الدين Bidang studi Fiqih madzhab Syafi’i Daftar Isi Muqaddimah Pengantar Muqaddimah 1 Muqaddimah 2 Kitab Hukum Bersuci Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan Pasal Memakai Siwak Pasal Fardhunya Wudhu Sunnahnya Wudhu Pasal Istinja’ dan Adab Buang Air Kecil dan Besar Pasal Yang Membatalkan Wudhu Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga Pasal Mandi Besar yang Disunnahkan Pasal Mengusap Khuf Muzah Pasal Tayamum Pasal Najis dan Cara Menghilangkan Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh Kitab Hukum Shalat Syarat Orang yang Wajib Shalat Syarat Sebelum Masuk Shalat Rukun Shalat Sunnah Sholat Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat 11 Pembatal Shalat Jumlah Rakaat Shalat Yang Tertinggal dalam Shalat Waktu yang Makruh untuk Shalat Shalat Berjamaah Shalat Qashar dan Jamak Shalat Jumat Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Shalat Gerhana Matahari dan Bulan Shalat Istisqa Minta Hujan Bab Shalat Khauf Saat Perang Pakaian Sutra dan Cincin Emas Jenazah Cara Memandikan, Mengkafani, Menyolati dan Memendamnya Kitab Hukum Zakat Awal Nisob Unta itu Lima Ekor Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor Awal Nisob Kambing itu 40 Zakat Usaha Bersama Zakat Emas Zakat Perak Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Zakat Bisnis Perdagangan, Tambang Dan Harta Karun Rikaz Zakat Fitrah Delapan Golongan Penerima Zakat Kitab Hukum Puasa Yang Disunnahkan Saat Puasa Bagi yang Tidak Puasa Ramadan Hukum I’tikaf Kitab Hukum Haji dan Umrah Rukun Haji ada Empat Rukun Umroh Ada Tiga Kewajiban Saat Haji Ada Tiga Sunnah Haji Ada Tujuh Yang Haram Saat Ihram Denda yang Wajib Saat Ihrom Dam Ada Dua Jenis Kitab Hukum Jual Beli Riba Khiyar Pilihan Salam Pesan Barang Gadai Hajr Larangan Bertransaksi Akad Shuluh Perdamaian Hiwalah Pengalihan Hutang Dhaman Menjamin Hutang Orang lain Kafalah Doman dengan Selain Harta Syirkah Usaha Bersama Wakalah Perwakilan Pengakuan Iqrar Ariyah Pinjam Meminjam Ghosab Merampas Harta Orang lain Syuf’ah Usaha Bersama Qiradh Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak Musaqat Bagi Hasil Tanaman Ijarah Sewa Jualah Sayembara Berhadiah Hukum Mukhabarah Bagi Hasil Tanaman Muzara’ah Ihyaul Mawat Membuka Lahan Hukum Wakaf Waqaf Hibah Pemberian Hukum Luqotoh Barang Temuan Hukum Laqit Anak Terlantar Hukum Wadiah Titipan Kitab Hukum Waris dan Wasiat Waris Bagian Pasti dan Asobah Wasiat Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait Syarat Nikah Wanita Mahram yang Haram Dinikah Hukum Khuluk Hukum Talak Talak Tanjiz dan Talak Ta’liq Hukum Rujuk Pasal Hukum Ila’ Pasal Hukum Zhihar Pasal Hukum Qadzaf dan Li’an Pasal Hukum Iddah Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya Istibrak Iddah bagi Budak Hukum Radha Kerabat Sesusuan Pasal Hukum Menafkahi Kerabat Pasal Hukum Hadonah Pengasuhan Anak Kitab Hukum Jinayat Pidana Diyat Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan Qasamah Tuduhan Pelaku Pembunuhan Kitab Hudud Hukuman Hukum Qodzaf Hukum Minuman Khamar Hukum Potong Tangan Pencuri Begal Shiyal Bela Diri dari serangan Hukum Pemberontak Bughat Hukum Murtad Hukum Tidak Shalat Kitab Hukum Jihad Harta Ghanimah Harta Rampasan Perangdan Harta Salab Harta Fai’ Jizyah Pajak Non Muslim Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan Hewan Halal dan Haram Kurban Udhiyah Aqiqah Kitab Hukum Lomba dan Memanah Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar Nadzar Haram, Makruh, Mubah Kitab Pengadilan dan Persaksian Qismah Membagi Hak Bayyinah Kesaksian Syarat Menjadi Saksi Hak Allah dan Manusia Kitab Memerdekakan Budak Budak Wala’ Budak Mudabbar Budak Mukatab Budak Ummu Walad Muqaddimah مقدمة الكتاب بسم الله الرحمن الرحيم قال الشيخ الإمام العالم العلامة شمس الدين أبو عبد اللّه محمد بن قاسم الشافعيّ تغمده الله برحمته ورضوانه آمين الحمد لله تبركاً بفاتحة الكتاب لأنها ابتداء كل أمرٍ ذي بال، وخاتمة كل دعاء مجاب، وآخر دعوى المؤمنين في الجنة دار الثواب، أحمده أن وفق من أراد من عباده للتفقه في الدين على وفق مراده، وأصلي وأسلم على أفضل خلقه محمد سيد المرسلين، القائل مَنْ يُرِدِ اللّهُ بهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين’ وعلى آله وصحبه مدة ذكر الذّاكرين وَسَهْوِ الغافلين. وبعد هذا كتاب في غاية الاختصار والتهذيب، وضعته على الكتاب المسمى بالتقريب لينتفع به المحتاج من المبتدئين لفروع الشريعة والدين، وليكون وسيلة لنجاتي يوم الدين، ونفعاً لعباده المسلمين إنه سميع دعاء عباده، وقريب مجيب، ومن قصده لا يخيب {وَإذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإنِّي قَرِيبٌ} سورة البقرة الآية 186. واعلم أنه يوجد في بعض نسخ هذا الكتاب في غير خطبته تسميته تارة بالتقريب، وتارة بغاية الاختصار، فلذلك سميته باسمين أحدهما فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب، والثاني القول المختار في شرح غاية الاختصار’. قال الشيخ الإمام أبو الطيب ويشتهر أيضاً بأبي شجاع شهاب الملة والدين أحمد بن الحسين بن أحمد الأصفهاني سقى الله ثراه صبيب الرحمة والرضوان، وأسكنه أعلى فراديس الجنان. بسم اللّه الرحمن الرحيم أبتدىء كتابي هذا، والله اسمٌ للذات الواجب الوجود، والرّحمن أبلغ من الرحيم. الحمد لله هو الثناء على الله تعالى بالجميل على جهة التعظيم ربِّ أي مالك العالمين بفتح اللام، وهو كما قال ابن مالك اسم جمع خاصّ بمن يعقل لا جمع، ومفرده عالم بفتح اللام، لأنه اسم عام لما سوى الله تعالى والجمع خاصّ بمن يعقل. وصلى الله وسلم على سيدنا محمد النبيّ هو بالهمز وتركه إنسان أوحيَ إليه بشرع يعمل به، وإن لم يؤمر بتبليغه فإن أمر بتبليغه فنبيّ ورسول أيضاً. والمعنى ينشىء الصلاة والسلام عليه، ومحمد علم منقول من اسم مفعول المضعف العين، والنبيّ بدل منه أو عطف بيان عليه. و على آله الطاهرين هم كما قال الشافعي أقاربه المؤمنون من بني هاشم، وبني المطلب، وقيل واختاره النووي إنهم كلّ مسلم. ولعلّ قوله الطاهرين منتزع من قوله تعالى {وَيُطَهِّرُكُمْ تَطْهِيراً} و على صحابته جمع صاحب النبيّ وقوله أجمعين تأكيد لصحابته. Terjemahan Syaikh Al Imam Al Alim Al Alamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qosim As Syafi’i -Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keridlhoannya amin- berkata Seluruh pujian hanya hak Allah, memulainya dengan hamdalah karena berharap berkah, karena merupakan permulaan setiap urusan yang penting, penutup setiap puji yang diijabah, dan akhir ungkapan orang-orang mu’min di surga, kampung pahala. Aku memujiNya yang telah memberikan taufiq kepada setiap yang Dia kehendaki dari kalangan para hambanya, untuk tafaquh di dalam Agama sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Aku bersholawat dan memohonkan keselamatan bagi makhluk termulia, Muhammad penghulu para utusan, yang bersabda مَنْ يُرِدِ اللّهُ بهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّين “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya maka Dia Ta’ala akan memahamkannya pada agama” HR. Bukhori[71], Muslim[1037] Demikian pula sholawat dan salam bagi seluruh pengikut dan sahabatnya, selama ada orang-orang yang berdzikir dan adanya orang-orang yang lalai. Kemudian, kitab ini sangatlah ringkas dan runtut, kitab ini saya berinama At Taqrib, dengan harapan para pemula bisa mengambil manfa’at dalam masalah cabang syari’at dan agama, dan supaya menjadi media bagi kebahagiaanku pada hari pembalasan, serta bermanfa’at bagi para hambanya dari orang-orang Islam. Sesungguhnya Dia maha Mendengar permintaan hambanya, Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan, orang yang memaksudkanNya tidak akan sia-sia “Jika hambaku bertanya kepada mu, maka sesungguhnya Aku sangatlah Dekat”. QS. Al Baqoroh 186. Ketahuilah!, dalam sebagian naskah kitab pada muqoddimahnya terkadang penamaanya dengan At Taqrib dan terkadang pula dengan Ghoyatul Ikhtishor, oleh karena itu saya pun manamainya dengan dua nama, pertama Fathul Qorib Al Mujib Fi Syarhi Alfadzi At Taqrib, kedua Al Qaul Al Mukhtar Fi Syarhi Ghoyatil Ikhtishor. As Syaikh Al Imam Abu Thoyyib As Syaikh Al Imam Abu Thoyyib, dan terkenal pula dengan nama Abi Suja’ Syihabul millah wad dien Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Al Ashfahaniy –semoga Allah memperbanyak curahan rahmat dan keridlhoan kepadanya, dan menempatkannya di surga tertinggi– berkata [Bismillahirrohmaanirrohim] Aku memulai tulisan ini Allah merupakan nama bagi Dzat Yang Wajib Adanya wajibul wujud’ Ar Rohman lebih menyampaikan daripada Ar Rohim. [Al Hamdu] merupakan pujian kepada Allah Ta’ala dengan keindahan/kebaikan disertai pengagungan. [Robbi] yaitu Yang Maha Menguasai. [Al Aalamin] dengan difatahkan, ia sebagaimana pendapat Ibnu Malik Kata benda jamak yang khusus digunakan bagi yang berakal, bukan seluruhnya. Kata tunggalnya aalam dengan difathahkan huruf lam, ia merupakan nama bagi selain Allah Ta’ala dan jamaknya khusus bagi yang berakal. [Dan sholawat Allah] serta salam [atas pengulu kita, Muhammad sang Nabi] ia dengan hamzah dan tidak dengan hamzah adalah manusia yang diberikan wahyu kepadanya dengan syari’at yang dia beramal dengannya walaupun tidak diperintahkan menyampaikannya, maka jika diperintahkan menyampaikan maka dia Nabi dan Rosul. Maknanya curahkanlah sholawat dan salam kepadanya. Muhammad adalah nama yang diambil dari isim maf’ul al mudlho’af al ain. Dan Nabi merupakan badal dari nya atau athof bayan. [Dan] bagi [keluarganya yang suci], mereka sebagaimana diungkapkan As Syafi’i Keluarganya yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Al Mutholib, dikatakan dan An Nawawi memilihnya Mereka adalah seluruh orang muslim. Mudah-mudahan perkataanya ath thohirin diambil dari firmanNya Ta’ala “dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” QS. Al Ahzab 33. [Dan] bagi [para sahabatnya], ia jamak dari shohibun nabi . Dan perkataanya [seluruhnya] merupakan takid penegas’ dari Sahabat. Demikian penjelasan tentang Terjemahan Fathul Qorib Muqodimah, semoga dapat bermanfaat. Tulisan kali ini akan menjelaskan syarah Taqrib yakni Fathul Qorib bab nafkah. Inilah terjemah Fathul Qorib bab nafaqah. فَصْلٌ - فِيْ أَحْكَامِ نَفَقَةِ الْأَقَارِبِ Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah kerabat. Di dalam sebagian redaksi matan, fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya. Lafadz “النَّفَقَةُ” itu diambil dari lafadz “الْإِنْفَاقِ”, artinya adalah mengeluarkan. Lafadz “الْإِنْفَاقِ” ini tidak digunakan kecuali di dalam kebaikan. Nafaqah itu memiliki tiga sebab, yakni kerabat, milku yamin, dan ikatan suami istri. Mushannif menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan beliau, وَنَفَقَةُ الْعَمُوْدَيْنِ مِنَ الْأَهْلِ وَاجِبَةٌ لِلْوَالِدِيْنَ وَالْمَوْلُوْدِيْنَ Nafaqah orang tua dan anak dari jalur keluarga, maka wajib diberikan kepada para anak dan orang tua. Maksudnya, nafaqah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh anak-anaknya. فَأَمَّا الْوَالِدُوْنَ Adapun para orang tua, walaupun hingga ke atas, فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ بِشَرْطَيْنِ الْفَقْرِ maka wajib diberi nafaqah dengan dua syarat, yakni faqir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja وَالزَّمَانَةِ أَوِ الْفَقْرِ وَ الْجُنُوْنِ dan lumpuh, atau faqir dan gila. Lafadz الزَّمَانَةُ adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian زَمُنَ الرَّجُلُ زَمَانَةً lelaki yang benar-benar lumpuh ketika ia memiliki penyakit. Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi nafaqah. وَأَمَّا الْمَوْلُوْدُوْنَ Adapun para anak, walaupun hingga ke bawah, فَتَجِبُ نَفَقُتُهُمْ maka nafaqah mereka diwajibkan kepada para orang tua بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ dengan tiga syarat. Salah satunya adalah الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ fakir dan masih kecil. Maka anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi nafaqah. أَوِ الْفَقْرُ وَالزُّمَانَةُ Atau faqir dan lumpuh. Maka anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi nafaqah. أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُوْنُ Atau faqir dan gila. Maka anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi nafaqah. Kemudian mushannif menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan beliau وَنَفَقَةُ الرَّقِيْقِ وَالْبَهَائِمِ وَاجِبَةٌ dan memberi nafaqah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib. Maka, barang siapa yang memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafaqah pada mereka. Maka wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian penduduk daerah setempat. Tidak cukup di dalam hal memberi pakaian terhadap budak, memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja. وَلَا يُكَلَّفُوْنَ مِنَ الْعَمَلِ مَا لَا يُطِيْقُوْنَ Tidak boleh memaksa budak dan binatang ternak, melakukan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan. Ketika majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari, dan sebaliknya. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu qailulah tengah hari. Pemilik ternak, juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang tersebut. Mushannif menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan beliau, وَنَفَقَةُ الزَّوْجَةِ الْمُمَكِّنَةِ مِنْ نَفْسِهَا وَاجِبَةٌ Nafaqah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya, hukumnya wajib, bagi seorang suami. Karena nafaqah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka mushannif menjelaskannya di dalam perkataan beliau, وَهِيَ مُقَدَّرَةٌ فَإِنْ Nafaqah untuk istri itu dikira-kirakan. Maka jika كَانَ الزَّوْجُ مُوْسِرًا sang suami adalah orang kaya, yang kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari, فَمُدَّانِ maka wajib memberikan dua mud, dari bahan makanan, yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun budak. Dua mud tersebut مِنْ غَالِبِ قُوْتِهَا diambilkan dari makanan pokok sang istri. Yang dimaksud adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok. وَيَجِبُ Dan wajib, memberi kepada sang istri. مِنَ الْأُدُمِ وَالْكِسْوَةِ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ memberikan lauk pauk dan pakaiannya yang biasa terlaku, dari kedua jenis itu. Maka jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan minyak zait, miyak wijen, mentega dan sejenisnya, maka kebiasaan tersebut diikuti. Jika di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami. Lauk pauk berbeda-beda dengan berbeda-bedanya musim. Maka di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada saat itu. Istri juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan suaminya. Jika kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang istri. وَإِنْ كَانَ Jika keadaan, sang suami مُعْسِرًا adalah orang miskin. Ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya. فَمُدٌّ satu mud, yakni wajib memberikan makanan satu mud buat isrtinya. مِنْ غَالِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ dari makanan pokok yang dominan di daerah setempat, setiap hari hingga malam harinya. وَمَا يَتَأَدَّمُ الْمُعْسِرُوْنَ Dan memberikan lauk pauk bagi orang-orang miskin, dari kebiasaan di daerah setempat. وَيَكْسُوْنَهُ Dan memberikan pakaian, dengan pakaian yang biasa digunakan oleh mereka. وَإِنْ كَانَ Dan jika keadaan, sang suami مُتَوَسِّطًا adalah orang yang tengah-tengah. Ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya. فَمُدٌّ maka satu mud, yang wajib bagi sang suami memberi istrinya وَنِصْفٌ dan setengah mud, dari bahan makanan pokok yang dominan daerah setempat. وَ يَجِبُ Dan wajib, memberikan istri مِنَ الْأُدُم ِ lauk pauk, ukuran pertengahan وَ dan الْكِسْوَةِ الْوَسَطُ pakaian yang pertengahan, yakni sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang miskin. Wajib bagi sang suami memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang istri. Wajib bagi sang suami menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut. Wajib sang istri diberi alat makan, minum dan memasak. Wajib juga mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara adat. وَإِنْ كَانَتْ مِمَّنْ يُخْدَمُ مِثْلُهَا فَعَلَيْهِ Jika sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami, إِخْدَامُهَا memberi pembantu untuk sang istri, baik pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita tersebut. وَإِنْ أَعْسَرَ بِنَفَقَتِهَا Jika sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, maksudnya nafkah di hari-hari yang akan datang فَلَهَا maka bagi sang istri, diperkenankan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang suami. Dan dia juga diperkenankan فَسْخُ النِّكَاحِ merusak nikah. Ketika sang istri merusak nikah, maka terjadilah perceraian. Dan ini adalah perceraian sebab merusak nikah, bukan perceraian sebab talak. Sedangkan masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu memberikannya. وَكَذَلِكَ Begitu juga, bagi sang istri berhak merusak nikah إِنْ أَعْسَرَ jika suaminya tidak mampu, memberikan istrinya بِالصَّدَاقِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ mas kawin sebelum berhubungan intim, baik sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak mampu memberikannya ataupun tidak. Sumber asli Fathul Qorib, hal 51 - 52 Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضاياBab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminyaDalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجاتNikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyakMenikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتيDiperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنتSeorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak الرجل إلى المرأة على سبعة أضربSeorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائزPertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفينKeempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاجKelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصةKeenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan التي يحتاج إلى تقليبها والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلىKetujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصلFasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adilويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائطSeorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالةYakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي إلا Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang waliولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. العم ثم ابنه على هذا الترتيب وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثمWali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكمBila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتهاDan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنهاPerempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجةSaudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan .Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسبTidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرنPerempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنةLaki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luhفصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halanganفصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتهاAdapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. ============================ LAGI PROMO Nadzom Alfiyah Terjemah Terjemah Talim Mutaalim Terjemah Safinah Terjemah Riyadush Sholihin Terjemah Bidayatul Hidayah ========================== Diartikel sebelumnya kita sudah membahas tentang bab Zihar dan untuk kali ini kita lanjut mengupas terjemah kitab matan taqrib bab nikah Penjelasan hukum nikah dalam kitab matan taqrib Penjelasan bab nikah dalam matan ghayah wa taqrib ini tentu belum selengkap dengan kitab2 fiqih lainnya seperti bab nikah dalam Fathul qorib, dan bab pernikahan dalam kifayatul akhyar Karena matan taqrib adalah baru matan2 nya saja, Akan tetapi disini saya ingin mencoba menjelaskan bab nikah dalam bentuk terjemah matan dan juga penjelasan dari kitab fiqih munakahat lainnya agar pemahaman tentang hukum menikah bisa terjabar lebih luas Baiklah, mari disimak dibawah ini كتَابُ النِّكَاح و مايُتَعَلَّقُ بِهِ مِنْ الْاَحْكَامِ وَالْقَضَايَا Bermula ini, itu kitab daripada nikah dan itu barang Yang berkaitan dengannya barang daripada segala hukum dan qadhi Kitab menjelaskan segala hukum-hukum dalam pernikahan dan segala sesuatu Yang ada kaitan dengan nya Bagaimana Hukum Menikah dalam Islam? النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ Bermula nikah itu dituntut sunnah bagi orang2 Yang berhajad kepadanya nikah Hukum nikah adalah sunnah bagi orang Yang sudah berhajad terhadapnya. Dan juga sudah mampu yaitu memiliki biaya pernikahan seperti mas kawin juga nafakah. Hukum asal menikah adalah sunnah bagi orang-orang Yang sudah mampu. Selain sunnah ada berapa hukum nikah dalam islam? Tersebut dalam kitab Qurratul 'Uyun bahwa hukum menikah itu ada lima, Berikut adalah 5 penjelasan hukum menikah dalam islamWajib Menikah Hukum nikah bisa menjadi wajib yaitu bagi orang tersebut sudah mampu membiaya mas kawin dan nafakah dan bila tidak dilakukan akad nikah segera maka ditakuti akan terjadi zina, Misalnya seseorang Yang sudah Lama ta'arufan. Nah hukum menikah bagi orang ini adalah wajib Hukum Nikah Makruh Makruh menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum pingin punya anak dan takut akan ibadah dan amalan sunnahnya bisa terlantar Hukum Nikah Mubah Mubah menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum kepingin punya anak, dan ibadah sunnahnya bisa terlantar bila ia menikah Hukum nikah Haram Haram menikah adalah bagi sesorang Yang tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya dan jika ia menikah maka dia akan mencari nafkah dari Yang dilarang oleh Allah seperti mencari rizki Yang haram. Nah, selanjutnya hari apa baik menikah? Hari Akad Nikah Yang Baik Dalam Islam adalah Tersebut didlam kitab fathul qorib bab nikah/ dalam al-bajuri bab nikah Waktu yang disunnahkan untuk akad nikah atau bulan yang baik untuk menikah adalah hari jumat pagi di bulan syawal sekaligus menjalani hubungan int!m atau bulan madu didalamnya, Dalil menikah pagi hari jumat dibulan syawal, adalah Hadits riwayat Ainsyah RA Nabi Muhammad SAW bersabda Nabi Menikah dan menjima' diriku di bulan syawal Ianah atthalibin 3 hal 273 Hukum Poligami وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ Dan boleh bagi orang merdeka oleh bahwa menghimpun ianya orang merdeka diantara empat segala istri Bagi orang merdeka diperbolehkan memiliki istri empat orang Dalam syariat Nabi Muhammad SAW dibolehkan bagi seorang lelaki merdeka berpoligami/menikah mengumpulkan 4 orang istri merdeka sekaligus bila memang ia mampu untuk berlaku adil baik dalam hal nafakah ataupun bergaul diantara semua istri Yang dipoligaminya tersebut, tidak termasuk dalam berlaku adil adalah cinta, dan perasaan kasih sayang kitab Al-Mausu'ah. Berbeda halnya dengan syariat nabi musa Yang boleh menikahi dan mengumpulkan istri sebanyak-banyaknya hal ini demi kemeslahatan kaum pria. Sedang di syariat nabi Isa AS, bagi satu orang lelaki hanya boleh menikah satu wanita saja hal ini untuk kemeslahatan kum wanita وَ يَجُوْزُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ Dan boleh bagi seorang budak oleh bahwa menghimpun ianya budak diantara dua istri saja Sedangkan bagi seorang budak lelaki dia hanya diperbolehkan memiliki istri dua orang saja وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ Dan jangan menikah oleh seorang merdeka akan amat kecuali dengan dua syarat Orang merdeka tidak boleh menikahi Budaknya orang lain kecuali dengan dua syarat عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ وَخَوْفِ الْعَنَتِ ketiadaan daripada maskawin dan khawatir dari zina 1. Tidak memiliki mas kawin Seorang lelaki boleh menikahi wanita amat bila memang iya tidak ada mas kawin untuk wanita merdeka atau memang tidak ada wanita merdeka atau tidak ada perempuan merdeka yang mau menikah dengannya 2. Khawatir melakukan zina وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ Bermula lihat lelaki kepada wanita itu sabet diatas tujuh perkara Hukum Melihat Aurat Perempuan Bukan Mahram Melihatnya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan ada 7 macam yaitu أَحَدُهَا نَظَرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ Bermula Salah satunya 7 itu melihatnya lelaki kepada wanita ajnabiyah bagi tanpa hajad, maka bermula dianya lihat itu tiada boleh ia Melihat seorang laki-laki kepada Yang bukan mahram tanpa ada keperluan itu hukumnya tidak boleh haram. Akan tetapi bila ada keperluan seperti melakukan kesaksian pada perempuan itu hukumnya boleh Dalam kitab Al-Bajuri hal 124. Menurut pendapat Muqabil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tangan wanita walaupun tidak ada hajat. Bolehkah beramal hukum dengan pendapat Muqabil tersebut? Beramal untuk diri sendiri atau disebut dengan amal binafsihi dengan pendapat dhoif hukumnya adalah boleh Sebegaimana tersebut dalam ianatut Thalibin juz 1 hal 19 Apa Hukum Wanita Melihat Badan Laki-Laki? Dalam kitab RaudhatutThalibin Hukum seorang wanita melihat lelaki adalah haram saat merasa dirinya akan tergoda atau timbul fitnah Haram Melihat wanita kepada lelaki termasuk dadanya Karena Dada seorang laki-laki merupakan aurat bagi wanita yang bukan mahram Dalam kitab Nihayatu Zain juzu' 1 hal 47 disebutkan tentang aurat nadhrah Apa itu aurat nadhrah? Aurat nadhrah adalah aurat seorang pria yang harus ditutupi dari pandangan wanita yang bukan mahram nisbah ajnabiyah Bolehkah Suami Memandang Kemaluan Istri? وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ Dan bermula Yang kedua itu melihatnya lelaki kepada istrinya laki-laki dan amatnya laki2 Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا Maka bolehlah bahwa melihat ianya lelaki kepada sesuatu Yang selain faraj diantara keduanya istri dan amat Maka boleh melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji vagina mereka. ini adalah pendapat dhaif Sedangkan pendapat ashah, Hukum suami memandang kemaluan istri adalah boleh akan tetapi hal itu makruh. وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ Dan bermula yang ketiga itu lihatnya seorang laki laki kepada Yang punya mahram nya lelaki atau amatnya lelaki Yang dinikahi Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahram atau melihat perempuan amatnya yang telah dinikahkan فَيَجُوْزُ فِيْمَا عَدَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ Maka boleh ianya lihat pada sesuatu selain diantara pusat dan lutut Maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain pusar dan lutut وَالرَّابِعُ النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاحِ Bermula Yang ke empat itu melihat karena nikah Melihat perempuan yang bukan mahram karena ada hajat untuk menikahinya nya فَيَجُوْزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ Maka boleh kepada wajah dan dua telapak tangan Maka boleh pada wajah dan telapak tangan Boleh melihat wanita mahram alias calon istri, jika memang lelaki itu punya tekad bulat untuk menikah dengannya, dan dapat dipastikan permpuan itu bukan berstatus istri orang hhe وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ Bermula Yang kelima itu lihat untuk berobat Melihat untuk mengobati maka seorang dokter boleh melihat perempuan yang bukan mahram فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya tempat kepadanya berobat Maka boleh melihat pada tempat-tempat yang diperlukan saja وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ أَوِ لِلْمُعَامَلَةِ Bermula Yang ke enam itu lihat untuk persaksian Atau untuk muamalah Melihat untuk melakukan persaksia atau melihat untuk untuk muamalah فَيَجُوْزُ النَّظَرُ إِلَى الْوَجْهِ خَاصَّةً Maka boleh lah lihat kepada wajah hal keadaan melihat itu terkhusus Maka diperbolehkan hanya melihat wajahnya saja وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا Dan bermula Yang ketujuh itu lihat kepada amat disaat membelinya amat Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya kepada bolak baliknya amat Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan untuk dibolak-balik Demikianlah terjemah matan taqrib bab nikah, semoga dengan adanya artikel sederhana di blog ini bisa membantu anda dalam memahami hukum islam tentang nikah, hukum nikah, dan bulan baik untuk menikah. Semoga bermanfaat. Waalahualam

terjemahan fathul qorib bab nikah